- Pengertian "Sistem Informasi Nasional" :
Sebagai mana yang tertulis dalam UUD 45 “Bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (UUD 1945, Pasal 28 f)”. Manusia sebagai mahkluk sosial, membutuhkan informasi yang dapat dijadikan sebagai bahas memasukan dalam rangka mengambil keputusan untuk mempertahankan hidup, adalah suatu hal yang mendasar.