Selasa, 19 Juli 2011

SISTEM INFORMASI NASIONAL INDONESIA


  • Pengertian "Sistem Informasi Nasional" :
Sebagai mana yang tertulis dalam UUD 45 “Bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (UUD 1945, Pasal 28 f)”. Manusia sebagai mahkluk sosial, membutuhkan informasi yang dapat dijadikan sebagai bahas memasukan dalam rangka mengambil keputusan untuk mempertahankan hidup, adalah suatu hal yang mendasar. 

Senin, 18 Juli 2011

Program yang terlupakan, "GO DATA" !

Data merupakan bagian dari sebuah informasi yang krusial, sangat penting dan menjadi acuan untuk hal-hal tertentu. Meskipun pada dasarnya data adalah catatan atas kumpulan fakta-fakta yang real. untuk membuat/menciptakan data membutuhkan waktu yang relative lama. Terlebih bila data-data tersebut diciptakan dari hasil penelitian dan survey selama bertahun-tahun